Halo Sobat KKP! Salam Sehat!
Demi mencegah dan mengendalikan penyebaran penyakit sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang kekarantinaan Kesehatan mengamanatkan bahwa setiap Kapal yang datang dari luar negeri dan atau datang dari pelabuhan wilayah terjangkit di dalam negeri berada dalam status karantina.
Maka berdasarkan aturan tersebut Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Probolinggo rutin melaksanakan pengawasan faktor risiko terhadap alat angkut, orang dan barang di pintu masuk negara.